Soal Dampak Perkawinan Anak, Menteri PPPA: Berpotensi Munculkan Kemiskinan Antargenerasi

- 18 Maret 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi. Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan dampak pernikahan anak adalah berpotensi memunculkan kemiskinan antargenerasi.
Ilustrasi. Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan dampak pernikahan anak adalah berpotensi memunculkan kemiskinan antargenerasi. /Pixabay/@geralt

PR INDRAMAYU – Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, di antara dampak perkawinan anak adalah berpotensi memunculkan kemiskinan antargenerasi.

Dampak perkawinan anak menurut Menteri PPPA Bintang Puspayoga cukup berbahaya, salah satunya adalah berpotensi memunculkan kemiskinan antargenerasi.

Selain berpotensi memunculkan kemiskinan antargenerasi, menurut Menteri PPPA Bintang Puspayoga, perkawinan anak juga merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Soal Mudik Lebaran 2021, Ketua MPR: Saya Minta Pemerintah Siapkan Mekanisme Prokes Ketat

Bintang Puspayoga menyampaikan hal itu dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia di Kantor MUI, Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, acara tersebut diisi oleh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara sejumlah pihak.

MoU itu ditandatangai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia.

Baca Juga: Kabar Mengejutkan Melanda Tim Bulutangkis Indonesia, Kecewa Dipaksa Mundur dari All England 2021

Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga menandatangai MoU tersebut.

Salah satu isi MoU itu adalah perlunya pencegahan terkait berbagai permasalahan yang ditimbulkan akibat tidak siapnya pernikahan.

Hal itu dilakukan agar pernikahan itu bisa mewujudkan tujuannya yakni berkeluarga dan melahirkan generasi yang kuat.

Baca Juga: Kopi Kunyit Dapat Mengurangi Depresi, Ini Sederet Manfaat Lainnya

Dampak perkawinan anak

Dalam acara tersebut, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan perkawinan anak adalah salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak.

"Perkawinan anak adalah salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak karena hak anak adalah bagian dari HAM, maka perkawinan anak juga bentuk pelanggaran HAM," ujar Bintang Puspayoga.

Dampak lainnya adalah anak akan sulit mendapatkan akses pendidikan akibat dipaksa menikah atau akibat harus menikah dini karena ada kondisi tertentu.

Baca Juga: Indonesia Didiskualifikasi dari All England 2021, Marcus Fernaldi Gideon Ungkap Rasa Kecewanya

Selain akses pendidikan, anak pun akan sulit mendapatkan kualitas kesehatan yang memadai untuk hidupnya nanti.

Tindak kekerasan dalam kemiskinan dan hidupnya berpotensi terjadi sebagai dampak dari praktik pernikahan anak tersebut.

Dampak tersebut ternyata tidak hanya terjadi pada anak tersebut, melainkan juga pada generasi berikutnya yang dilahirkan dari pernikahan anak.

"Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, tapi juga pada anak yang dilahirkan dan berpotensi memunculkan kemiskinan antargenerasi," katanya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah