Atas perbuatan tersebut, ketiga polisi gadungan itu terancam hukuman paling lama 9 tahun dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP.***
Atas perbuatan tersebut, ketiga polisi gadungan itu terancam hukuman paling lama 9 tahun dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP.***
Editor: Asytari Fauziah
Sumber: PMJ News