Aksi 3 Polisi Gadungan Memeras Wanita Pekerja Prostitusi Online, Begini Kronologi Kejadiannya

- 18 Maret 2021, 06:30 WIB
3 polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap wanita pekerja prostitusi online berhasil diamakan oleh Polda Metro Jaya.
3 polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap wanita pekerja prostitusi online berhasil diamakan oleh Polda Metro Jaya. /PMJ News/Yeni

Atas perbuatan tersebut, ketiga polisi gadungan itu terancam hukuman paling lama 9 tahun dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x