Keempat tersangka tersebut yakni Yoory Corneles (YC) selaku dirut Perumda Sarana Jaya, Anja Rutuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).
Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. Adonara Propertindo sebagai tersangka selaku pihak penjual tanah yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp100 miliar.***