Kembangkan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Jakarta, KPK Buka Kemungkinan Panggil Saksi Lain

- 16 Maret 2021, 14:00 WIB
Firli Bahuri selaku Jubir KPK Bidang Penindakan mengatakan tidak menutup kemungkinan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta untuk menjadi saksi.
Firli Bahuri selaku Jubir KPK Bidang Penindakan mengatakan tidak menutup kemungkinan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta untuk menjadi saksi. /instagram.com/@official.kpk

PR INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk Program Rumah DP Rp0 yang terjadi di Jakarta.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh KPK yakni dengan memanggil beberapa saksi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus dugaan pengadaan lahan tersebut.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman PMJ News, Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK Bidang Penindakan membuka kemungkinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dipanggil komisi anti rasuah itu.

Baca Juga: Pengguna Jalan Wajib Dahulukan 6 Jenis Kendaraan Ini yang Boleh Dikawal Kepolisian

“Siapa pun saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa dalam kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Ali sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman PMJ News pada Selasa, 16 Maret 2021.

Selain itu, Ali juga mengatakan bahwa saat ini juga KPK telah memanggil beberapa saksi dalam kasus tersebut.

“Kemarin juga sudah memanggil beberapa saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan,” tutur Ali.

Baca Juga: Soal Penyelenggaraaan Haji Jemaah Indonesia 2021, Gus Yaqut Optimistis: Lebih Positif Dibanding Tahun Lalu

Ali juga mengungkapkan bahwa, hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh KPK tersebut akan dilakukan pengembangan oleh Tim Penyidik.

Hal ini menurutnya dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang kemudian akan dipanggil sebagai saksi tambahan dalam kasus ini.

“Nanti dari hasil pemeriksaan tersebut akan dikembangkan lagi oleh tim penyidik,” tutur Ali.

Baca Juga: Polisi Tangkap Perampok Toko Emas di Banyuwangi, Salah Satu Pelaku Oknum Polisi

“Sehingga kita akan mengetahui, siapa lagi saksi berikutnya yang akan dipanggil," ucapnya menambahkan.

Ali juga menyatakan bahwa, pemanggilan para saksi tersebut sangat dibutuhkan oleh KPK dalam mengungkapkan kasus korupsi pengadaan lahan yang terjadi di Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam kesempatan yang sama, Jubir KPK tersebut juga mengungkapkan bahwa, saat ini tim penyidik fokus untuk mendalami pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap para tersangka sebelum diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Trailer The Falcon and the Winter Soldier Dirilis, Perlihatkan Sam Melempar Shield Captain America

"Fokus kami itu masuk ke Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ucap Ali.

“Yang mana setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan terdapat kerugian negara di dalamnya," tuturnya menambahkan.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, komisi antirasuah KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang ada di Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga: 3 Pemain yang Dapatkan Penghargaan ‘Pemain Terbaik’ jika Tidak Ada Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi

Keempat tersangka tersebut yakni Yoory Corneles (YC) selaku dirut Perumda Sarana Jaya, Anja Rutuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. Adonara Propertindo sebagai tersangka selaku pihak penjual tanah yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp100 miliar.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah