Soal Kasus Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Periksa WN Australia sebagai Saksi

- 13 Maret 2021, 13:51 WIB
Kasus korupsi PT Asabri dalam tahap pemeriksaan saksi baru, kini jaksa penyidik Jampidsus memeriksa WNA dari Australia.
Kasus korupsi PT Asabri dalam tahap pemeriksaan saksi baru, kini jaksa penyidik Jampidsus memeriksa WNA dari Australia. /Pixabay/Sajinka2

PR INDRAMAYU -  Pihak Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa Warga Negara Asing (WNA) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari AntaraNews.com, kasus tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan dana pengelolaan dan investasi di PT Asabri (Persero).

Saksi yang merupakan Direktur PT Danmar Explorindo itu diketauhi berinisial DAM yang diperiksa pada Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Jadi Sutradara Venom: Let There Be Carnage, Andy Serkis Mengaku Senang Mengerjakannya

“Saksi yang diperiksa berinisal DAM Warga Negara Australia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari AntaraNews.com.

Berdasarkan keterangan Leonard, Dam telah dilakukan penjadwalan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 1 Maret 2021,  namun WNA tersebut berhalangan hadir karena ada urusan pekerjaan maka baru bisa dilaksanakan pada hari Jumat kemarin.

Leonard mengatakan tim jaksa penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan pada saksi.

Baca Juga: Trending di YouTube, Berikut Lirik Lagu Rose BLACKPINK On The Ground Lengkap dengan Terjemahnya

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” ujar Leonard.

Pada kasus korupsi aliran dana Asabri  tersebut penyidik masih mencari tahu siapa pun yang berkaitan dengan kasus ini.

Kemudian penyidik kerap menelusuri dari tiga petinggi maskapai penerbangan Sriwijaya Air pada Selasa, 9 Maret dan pada Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: WASPADA! Sebarkan Hoaks Covid-19 di Malaysia Akan Didenda Rp350 Juta, Berikut Penjelasannya

Hingga saat ini terdapat sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri yang telah ditetapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

Diantaranya kesembilan tersangka yakni, Dirut PT Asabri Periode 2011 sampai maret, 2016 Mayjen (Purn), Adam Rachmat Damiri.

Kemudian Dirut PT Asabri periode Maret sampai 2016 – Juli 2020Letjen (Purn), Sonny Widjaja, dan Direktur Keungan PT Asabri periode Oktober 2008 sampai Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Baca Juga: Mengenal Sesar Baribis yang Melintasi Indramayu, Ternyata Diyakini Masih Aktif hingga Kini

Selanjutnya, Direktur PT Asabri Periode 2013 sampai 2014 dan 2015 sampai 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 sampai Januari 2017 ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi,

Lalu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Heru dan Benny merupakan tersangka pada kasus korupsi di PT Asuransi Jiwaseraya.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Impor 1 Juta Ton Beras, Fadli Zon: Jangan Alergi Mendengar Masukan Petani

Kerugian negara yang dialami akibat kasus ini tercatat lebih besar daripada kasus Jiwaseraya dan merugikan keugangan negara sebesar Rp23,73 triliun. ***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah