PR INDRAMAYU – Pemerintah Malaysia memberlakukan denda 100.000 ringgit atau sekira Rp350 juta bagi orang yang terbukti menyebarkan hoaks Covid-19.
Denda sekira Rp350 juta tersebut berlaku bagi orang yang terbukti menyebarkan informasi hoaks soal Covid-19 di Malaysia.
Jika pelaku penyebar hoaks Covid-19 di Malaysia itu tidak bisa membayar denda sekira Rp350 juta, mereka akan diberi ganjaran maksimal 3 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Video Diduga Ritual Aliran Sesat, Kapolres Pandeglang Banten: Pelaku Sudah Kami Amankan
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari World of Buzz, peraturan tersebut mulai berlaku sejak Jumat, 12 Maret 2021.
Landasan peraturan tersebut adalah Emergency (Essential Powers) (No. 2) Ordinance 2021 dalam Lembaran Pemerintahan Federal Malaysia.
Peraturan itu berlaku bagi mereka baik pelaku tersebut tengah berada di Malaysia maupun di luar Malaysia.
Baca Juga: Lowongan Kerja Google 2021: Video Media Specialist Google Penempatan Jakarta, Simak Syaratnya
Orang yang menyebarkan konten hoaks tersebut diganjar dengan peraturan itu asalkan berita yang disebarkannya mempengaruhi Malaysia atau warga negara Malaysia.