2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
3. Menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Selama Libur Nasional ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN Dilarang Bepergian
4. Menjauhi kerumunan
5. Membatasi mobilitas dan interaksi
“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut.
Adapun ASN yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran tersebut akan diberi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***