Tjahjo Kumolo Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021

- 9 Maret 2021, 19:00 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo larang ASN bepergian ke luar daerah selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo larang ASN bepergian ke luar daerah selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021. /Tangkapan layar Youtube.com/Diaz Hendropriyono

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, namun terlebih dahulu harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing. 

Ada beberapa hal yang harus selalu diperhatikan oleh ASN meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian, yaitu:

Baca Juga: Viral Seorang Pengunjung Taman Safari Buang Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil, Berikut Ini Klarifikasinya

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementrian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementrian Kesehatan.

Baca Juga: Dukung Upaya Percepatan Program Vaksinasi Covid-19, Vaksin AstraZeneca Telah Tiba di Indonesia

Selain itu, melalui Surat Edaran tersebut, Tjahjo Kumolo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dengan dmenerapkan 5M:

1. Menggunakan masker dengan benar

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x