Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, namun terlebih dahulu harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
Ada beberapa hal yang harus selalu diperhatikan oleh ASN meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian, yaitu:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementrian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementrian Kesehatan.
Baca Juga: Dukung Upaya Percepatan Program Vaksinasi Covid-19, Vaksin AstraZeneca Telah Tiba di Indonesia
Selain itu, melalui Surat Edaran tersebut, Tjahjo Kumolo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dengan dmenerapkan 5M:
1. Menggunakan masker dengan benar