Tjahjo Kumolo Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021

- 9 Maret 2021, 19:00 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo larang ASN bepergian ke luar daerah selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo larang ASN bepergian ke luar daerah selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021. /Tangkapan layar Youtube.com/Diaz Hendropriyono

PR INDRAMAYU – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada Senin, 8 Maret 2021 soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah selama hari Isra Miraj, dan Hari Raya Nyepi 2021.

Adapun Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) itu yakni SE Nomor 6 Tahun 2021.

Surat Edaran tersebut berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari Isra Miraj, dan Hari Raya Nyepi tahun baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Reply 1988 Episode 2 NET TV 9 Maret 2021: Perayaan Ulang tahun Taek

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 8 Maret 2021 tersebut berlaku juga untuk para keluarga ASN.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian tertulis dalam Surat Edaran tersebut, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Namun, dalam surat edaran tersebut terdapat pengecualian, yaitu bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Baca Juga: [WAJIB TAHU] Daftar 5 Makanan yang Bisa Membakar Lemak dengan Cepat, Apa Saja?

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, namun terlebih dahulu harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing. 

Ada beberapa hal yang harus selalu diperhatikan oleh ASN meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian, yaitu:

Baca Juga: Viral Seorang Pengunjung Taman Safari Buang Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil, Berikut Ini Klarifikasinya

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementrian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementrian Kesehatan.

Baca Juga: Dukung Upaya Percepatan Program Vaksinasi Covid-19, Vaksin AstraZeneca Telah Tiba di Indonesia

Selain itu, melalui Surat Edaran tersebut, Tjahjo Kumolo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dengan dmenerapkan 5M:

1. Menggunakan masker dengan benar

2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir

3. Menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Selama Libur Nasional ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN Dilarang Bepergian

4. Menjauhi kerumunan

5. Membatasi mobilitas dan interaksi

“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut.

Adapun ASN yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran tersebut akan diberi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x