Kejaksaan Agung Jamin Berikan Vaksin Covid-19 untuk Tahanan, ST Burhanuddin Ungkap Alasannya

- 8 Maret 2021, 13:40 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin /Sumber: Instagram.com/@jaksa_agungri

Lebih lanjut, ST Burhanuddin juga menjelaskan jika tahanan yang dititipkan juga nantinya akan dikoordinasi untuk mendapatkan jatah vaksin Covid-19.

“Untuk tahanan lain yang dititipkan juga kita akan koordinasikan agar diberikan vaksin,” jelas Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Baca Juga: Usai Prancis dan Austria, Referendum Swiss Usulkan Larangan Cadar di Tempat Umum

ST Burhanuddin juga menegaskan jika pemberian vaksin Covid-19 kepada para tahanan merupakan bentuk penegakan Hak Asasi Manusia kepada setiap individu.

Tidak terkecuali para tahanan yang berhak untuk melanjutkan kehidupannya dengan sejahtera dan sehat.

“Mau bagaimanapun juga, mereka ini (tahanan) memiliki hak untuk hidup dengan sehat maka dari itu perlu mendapatkan vaksin,” kata Burhanuddin.

Baca Juga: Soal KLB Partai Demokrat, Dede Yusuf: Ketum AHY Telah Berikan Arahan, Mohon Doanya Sahabat

“Lagipula ini untuk kebersamaan semua, bukan hanya untuk satu dua orang saja, apakah tahanan tidak boleh hidup sehat? Ini (vaksin) kan semua untuk bangsa Indonesia,” sambungnya lagi.

Sebelum adanya penyelenggaraan suntik vaksin untuk para tahanan Kejagung, KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) juga memberikan vaksinasi Covid-19 untuk para tahanan KPK.

Hal tersebutlah yang membuat KPK menuai banyak pro dan kontra dari kalangan pengamat hingga masyarakat.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah