Status tersebut sesuai dengan instruksi dari Kapolri agar menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM terkait penyerangan yang dilakukan oleh pihak Laskar FPI.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ucap Argo.
Baca Juga: Beberkan Kriteria Calon Pasangannya, Luna Maya: Jangan yang Nambah Beban Gue!
Sebelum resmi diberhentikan oleh pihak polisi, pihak Bareskrim Polri tetap menetapkan status tersangka kepada 6 orang sudah tewas.
Hal itu diucapkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang mengungkapkan jika berkas perkara penyerangan tetap di proses.
Proses pemberkasan hanya dilakukan untuk perbuatan awal pada saat pihak Laskar FPI melakukan penyerangan kepada polisi.
Baca Juga: Meghan Diperiksa Istana Buckingham Setelah Kasus Intimidasi di Kerajaan yang Dituduhkan Terhadapnya
Baru setelahnya Bareskrim Polri membuat SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan karena tersangka sudah meninggal dunia.
“Proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses. Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,” ujar Agus Andrianto.
Penetapan status tersangka kepada 6 anggota Laskar FPI yang tewas di tempat insiden diberikan polisi karena adanya dugaan kekerasan yang dilakukan kepada pihak kepolisian.***