Polri Hentikan Kasus Penyidikan Terhadap 6 Tersangka Anggota Laskar FPI

- 4 Maret 2021, 22:25 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat release media di Bareskrim Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat release media di Bareskrim Polri /Humas Polri/

PR INDRAMAYU – Kasus dugaan penyerangan terhadap kelompok laskar FPI (Front Pembela Islam) kepada polisi sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Penyerangan yang dilakukan oleh laskar FPI kepada polisi terjadi di Tol Jakarta Cikampek KM 50.

Dengan status pemberhentian tersebut, seluruh penyelidikan terkait penyerangan yang dilakukan pihak laskar FPI dihentikan.

Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia, Adelia Pasha Beri Bantahan: Alhamdulillah Masih Sehat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan jika penghentian kasus tersebut disebabkan karena tersangka sudah meninggal dunia seperti pada bunyi pasal 109 KUHP.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ungkap Argo Yuwono, sebagaimana dilansir oleh PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman humas.polri.go.id pada 4 Maret 2021.

Lebih jauh Argo menyebutkan jika pihak kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan Unlawfull Killing (pembunuhan di luar hukum).

Baca Juga: Belum Setahun Bercerai dari Laudya Cynthia Bella, Engku Emran Dikabarkan Sudah Tunangan Lagi

Irjen Argo Yuwono juga menyebutkan jika saat ini sudah ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor.

Status tersebut sesuai dengan instruksi dari Kapolri agar menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM terkait penyerangan yang dilakukan oleh pihak Laskar FPI.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ucap Argo.

Baca Juga: Beberkan Kriteria Calon Pasangannya, Luna Maya: Jangan yang Nambah Beban Gue!

Sebelum resmi diberhentikan oleh pihak polisi, pihak Bareskrim Polri tetap menetapkan status tersangka kepada 6 orang sudah tewas.

Hal itu diucapkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang mengungkapkan jika berkas perkara penyerangan tetap di proses.

Proses pemberkasan hanya dilakukan untuk perbuatan awal pada saat pihak Laskar FPI melakukan penyerangan kepada polisi.

Baca Juga: Meghan Diperiksa Istana Buckingham Setelah Kasus Intimidasi di Kerajaan yang Dituduhkan Terhadapnya

Baru setelahnya Bareskrim Polri membuat SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses. Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,” ujar Agus Andrianto.

Penetapan status tersangka kepada 6 anggota Laskar FPI yang tewas di tempat insiden diberikan polisi karena adanya dugaan kekerasan yang dilakukan kepada pihak kepolisian.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah