Melalui konferensi pers siaran langsung kanal YouTube KPK RI, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tahanan KPK rentan tertular Covid-19 dikarenakan telah berinteraksi langsung dengan pihak-pihak petugas seperti penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak lainnya.
“KPK dalam tugas pokoknya diatur dalam alinea Undang-Undang Dasar 19 dalam 2019, KPK harus melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi,” ujar Firli dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal Youtube KPK RI yang diunggah pada 11 Februari 2021.
Baca Juga: Sebelum Terpapar Covid-19, Ashanty Pernah Berikan Apartemen Mewah untuk Karyawan
“KPK selalu berkoordinasi dengan istansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi ataupun instansi yang bertugas pelayanan publik,” ujarnya menambahkan.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, Firli mengatakan jika beberapa tahanan KPK telah tertular Covid-19.
“Mari kita pahami bersama bahwa dengan hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen) dan bahkan pegawai KPK sampai meninggal dunia,” ujar Firli dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara News.
Baca Juga: Sentuh 207.252 Kasus, Berikut Data Terbaru Covid-19 Jawa Barat Hari Ini Jumat 26 Februari 2021
Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, juga sama halnya dengan seorang tahanan.
Maka dari itu negara bertanggung jawab pada pandemi Covid-19 dengan adanya program vaksinasi bisa memutus mata rantai virus covid-19.
Kata Firli juga diharapkan masyarakat Indonesia bisa segera mendapatkan vaksinasi covid-19 karena untuk menyelamatkan jiwa manusia.