PR INDRAMAYU – Surat Pemberitahuan (SPT) pajak adalah laporan pemerintah yang disampaikan lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemberlakuan SPT dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, setiap masyarakat wajib melaporkan SPT mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: 7 Juta Vaksin Siap Didistribusikan untuk Vaksinasi Seluruh Tokoh Lintas Agama di Indonesia
Untuk mempermudah proses laporan SPT, masyarakat dapat memanfaatkan situs online yang dibuat oleh DJP untuk laporan pajak tahunan.
Situs online tersebut dikenal dengan sebutan E-filing.
Hadirnya E-filing tidak hanya membantu masyarakat tapi juga para pekerja pajak.
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Rabu, 24 Februari 2021 : Dewa dan Pasha Melarikan Diri
Sistem online E-filing tersebut mampu mengurangi pekerjaan administrasi, seperti menerima, dan menatausahakan kertas-kertas SPT.