Dokumen Rusak karena Banjir? Arsip Nasional Republik Indonesia Buka Layanan Restorasi, Simak Langkahnya

- 24 Februari 2021, 13:09 WIB
Restorasi dokumen dan berkas yang dilakukan ANRI.
Restorasi dokumen dan berkas yang dilakukan ANRI. /anri.go.id

2. Masyarakat diminta untuk mengisi form Layanan Restorasi Arsip Keluarga yang akan diinstruksikan di lokasi restorasi.

3. Petugas restorasi akan memverifikasi data pemohon layanan

Baca Juga: Hasil Liga Champions Lazio vs Bayern Munchen: Die Roten Menang Telak Atas Biancocelesti

4. Petugas akan memberikan form sebagai bukti untuk pengambilan arsip nantinya jika sudah selesai direstorasi

5. Sambil menunggu pengerjaan restorasi selama 1 sampai 4 minggu, masyarakat bisa memeriksa hasil pekerjaan pada laman ini.

6. Pengambilan untuk berkas atau dokumen yang sudah selesai direstorasi wajib membawa form pengambilan

Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Anggota DPR: Diharapkan Dapat Efektif Menekan Kasus Covid-19

7. Pengambilan wajib dilakukan oleh orang yang menyerahkan arsip atau jika berhalangan dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai.   

Demikianlah informasi penting bagi masyarakat yang ingin merestorasi arsipnya yang mengalami dampak banjir.*** 

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah