PR INDRAMAYU - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta.
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS atau guru honorer bisa langsung mencairkannya.
“Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, Selasa (24 November 2020).
Baca Juga: Aktivitas Terkini Gunung Merapi, BPPTKG: Terjadi 21 Gempa Guguran dan Suara Gemuruh
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, Setidaknya ada lima dokumen yang harus disiapkan PTK untuk pencairan, antara lain:
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
– Print out Info GTK
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Kartu Keluarga