Catat! Berikut 5 Dokumen yang Diperlukan Saat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru NonPNS

- 24 November 2020, 17:01 WIB
Ilustrasi bantuan.
Ilustrasi bantuan. /PIXABAY/EmAji

PR INDRAMAYU - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta.

Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS atau guru honorer bisa langsung mencairkannya.

“Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, Selasa (24 November 2020).

Baca Juga: Aktivitas Terkini Gunung Merapi, BPPTKG: Terjadi 21 Gempa Guguran dan Suara Gemuruh

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, Setidaknya ada lima dokumen yang harus disiapkan PTK untuk pencairan, antara lain:

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

– Print out Info GTK

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Kartu Keluarga

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x