Dokumen Rusak karena Banjir? Arsip Nasional Republik Indonesia Buka Layanan Restorasi, Simak Langkahnya

- 24 Februari 2021, 13:09 WIB
Restorasi dokumen dan berkas yang dilakukan ANRI.
Restorasi dokumen dan berkas yang dilakukan ANRI. /anri.go.id

Layanan LARASKA telah membantu sebanyak 790 keluarga dan 33.193 lembar asip sejak diluncurkan pada tahun 2019.

LARASKA ANRI adalah layanan yang diberikan secara gratis kepada masyarakat dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Lebih Terjangkau, Pemerintah Segera Terapkan Penggunaan GeNose Pada Transportasi Udara dan Laut

1. Layanan restorasi dibuka pada Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00

2. Maksimal pengajuan berkas atau dokumen yaitu 10 lembar

3. Proses pengerjaan dilakukan dalam 1 sampai 4 minggu

4. Masyarakat yang ingin melakukan restorasi wajib menunjukkan KTP dan surat hasil rapid atau antigen

Baca Juga: Setelah Divaksin Covid-19, Ariel Noah: Insya Allah Gak Nularin ke Orang Lain

Prosedur penyerahan dan pengambilannya adalah seperti berikut:

1. Masyarakat membawa arsip berupa berkas atau dokumen yang akan direstorasi ke ANRI atau posko yang sudah disediakan.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah