Sudah Kantongi Bukti Suap Edhy Prabowo, Begini Ucap Ketua KPK

- 24 Februari 2021, 06:00 WIB
Ketua KPK FIrli Bahuri
Ketua KPK FIrli Bahuri /instagram.com/official.kpk

“Kalau atas dasar masyarakat itu memang harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah resiko bagi saya,” sambungnya.

Menanggapi pernyataan siap dihukum dalam bentuk apapun termasuk hukuman mati, KPK memberi tanggapan terkait.

Baca Juga: Bertemu Sandiaga Uno, Ridwan Kamil Bahas Proyek Lido hingga Lapangan Pekerjaan

“Terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali juga mengatakan jika saat ini proses terhadap tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan masih dalam tahap penyidikan.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan jika pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti suap yang kuat atas perbuatan Edhy dan rekannya.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua Segera Dilakukan, Lansia Jadi Kelompok Prioritas

“Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili,” ucap Ali.

“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK,” tambah Plt Jubir KPK.

Selain Edhy, KPK merilis 6 nama lain yang terlibat kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x