Penting! Simak Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Analog, Menggunakan Satu NIB

- 22 Februari 2021, 17:22 WIB
Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog.
Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog. /Divisi Humas Polri

PR INDRAMAYU – Seiring dengan berkembangnya zaman, berkembang pula kreatifitas yang diciptakan manusia untuk mempermudah kehidupannya.

Berbagai kebijakan pemerintahpun kini nampaknya telah berkembang dan menyesuaikan dengan zaman.

Kebijakan tersebut tak lain adalah untuk menyejahterakan dan mempermudah rakyatnya.

Baca Juga: Soroti Penanganan Banjir Jakarta, Ferdinand Hutahaean Bandingkan Kinerja Ahok dan Anies Baswedan

Era baru sistem pertanahan di Indonesia pun kini akan segera dimulai.

Berbagai kekhawatiran masyarakat tentang keamanan surat tanahnya kini akan mendapat solusi dari pemerintah.

Dalam rangka transformasi digital, Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) akan meluncurkan Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat elektronik.

Baca Juga: Kepada Natasha Wilona, Sandrinna Michelle Buka-bukaan Soal Lokasi Syuting Berhantu

Sertifikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertifikat-el adalah sertifikat yang di terbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Twiter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah