Program Pergantian Sertifikat Elektronik Tanah, Kepala BPN Tegaskan Sertifikat Lama Tak Ditarik!

- 5 Februari 2021, 06:00 WIB
Pemberlakuan sertifikat tanah elektronik
Pemberlakuan sertifikat tanah elektronik /diambil gambar dari Instagram @kementerian.atrbpn

PR INDRAMAYU - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengingatkan agar wacana kebijakan sertifikasi elektronik tanah diterapkan dengan baik dan meningkatkan pelayanan publik.

"Saya menekankan semangat kebijakan sertifikat elektronik harus transformatif, sehingga kebijakan ini akan berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan publik dan meminimalisir kasus pertanahan sesuai ide besar awalnya," kata Mardani seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui ANTARA.

Dia mengatakan bahwa teknis penyelenggaraan kebijakan itu juga diperlukan keseriusan lantaran dana yang digunakan cukup besar.

Baca Juga: Ikut Bicara Isu Perselingkuhan, Awkarin: Terjadi karena Adanya Mau sama Mau!

Dia tak menginginkan kebijakan soal proyek KTP elektronik yang mengakibatkan kasus korupsi akan terulang kembali, maka implementasinya harus akuntabel.

Salah satu dari ketiga program Kementerian ATR/BPN merupakan program transformasi digital sebesar Rp2 triliun.

Angka tersebut juga sudah disahkan dalam pagu indikatif anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2021.

Baca Juga: Wanita Lansia Tewas Tertabrak Truk saat Berbonceng Sepeda Motor di Kawasan Daan Mogot

Pemerintah harus menjelaskan kepada publik bagaimana dokumen dan mekanisme penyelenggaraan program sertifikat elektronik ini.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x