PR INDRAMAYU – Terdapat 6 perbedaan pada sertifikat tanah elektronik dan analog, salah satunya adalah adanya scan Quick Response Code (QR Code).
Scan QR Code menjadi satu di antara 6 perbedaan pada sertifikat tanah elektronik dan analog usai pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait sertifikat hak atas tanah elektronik tahun 2021.
6 perbedaan pada sertifikat tanah elektronik dan analog yang salah satunya adalah adanya scan QR Code menandai era baru sistem pertanahan di Indonesia.
Baca Juga: 4 Tips Membangun Karier Bagi Fresh Graduate, Salah Satunya Memiliki Passion
Apa perbedaan sertifikat tanah elektronik dan analog?
Perbedaan sertifikat tanah elektronik dan analog adalah pada 6 aspek yaitu kode dokumen, scan QR code, nomor identitas, ketentuan, tanda tangan, dan bentuk dokumen.
Perbedaan kedua sertifikat tersebut diungkap akun Twitter Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), @atr_bpn.
Kode dokumen pada sertifikat tanah elektronik menggunakan kode unik tertentu yang dihasilkan oleh sistem.
Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Pedagang Pasar Tanah Abang Ungkap Harapannya untuk Indonesia