[WAJIB TAHU] Simak 6 Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog, Ada Scan QR Code

- 22 Februari 2021, 15:21 WIB
Terdapat 6 perbedaan sertifikat tanah elektronik dan analog, salah satunya adalah terdapat scan QR Code.
Terdapat 6 perbedaan sertifikat tanah elektronik dan analog, salah satunya adalah terdapat scan QR Code. /Divisi Humas Polri

PR INDRAMAYU – Terdapat 6 perbedaan pada sertifikat tanah elektronik dan analog, salah satunya adalah adanya scan Quick Response Code (QR Code).

Scan QR Code menjadi satu di antara 6 perbedaan pada sertifikat tanah elektronik dan analog usai pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait sertifikat hak atas tanah elektronik tahun 2021.

6 perbedaan pada sertifikat tanah elektronik dan analog yang salah satunya adalah adanya scan QR Code menandai era baru sistem pertanahan di Indonesia.

Baca Juga: 4 Tips Membangun Karier Bagi Fresh Graduate, Salah Satunya Memiliki Passion

Apa perbedaan sertifikat tanah elektronik dan analog?

Perbedaan sertifikat tanah elektronik dan analog adalah pada 6 aspek yaitu kode dokumen, scan QR code, nomor identitas, ketentuan, tanda tangan, dan bentuk dokumen.

Perbedaan kedua sertifikat tersebut diungkap akun Twitter Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), @atr_bpn.

Kode dokumen pada sertifikat tanah elektronik menggunakan kode unik tertentu yang dihasilkan oleh sistem.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Pedagang Pasar Tanah Abang Ungkap Harapannya untuk Indonesia

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x