Tanda tangan pada sertifikat tanah analog rawan dipalsukan, sedangkan tanda tangan pada sertifikat tanah elektronik tidak bisa dipalsukan.
Halo #SobATRBPN, era baru sistem pertanahan di Indonesia akan segera dimulai. Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik, sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Apa ya bedanya? pic.twitter.com/GkMs2V6GQ3— Agraria & Tata Ruang (@atr_bpn) January 28, 2021
Hal terakhir yang membedakan keduanya adalah bentuk dokumen. Sertifikat tanah analog berbentuk kertas, sedangkan sertifikat tanah terbaru berbentuk dokumen elektronik.
Keunggulan sertifikat tanah elektronik adalah tersimpan dalam aplikasi Sentuh Tanahku, bisa dicetak secara mandiri, dan pengelolaannya pun praktis serta mudah.***