Sementara itu sertifikat tanah analog atau konvensional menggunakan kode blanko berupa nomor seri yang terdiri atas gabungan huruf dan angka.
Sertifikat tanah analog tidak menggunakan scan QR code. Hal ini yang menjadi salah satu pembeda dengan sertifikat tanah elektronik.
Terdapat scan QR code yang berisi tautan untuk memudahkan masyarakat agar bisa mengakses dokumen secara langsung.
Sertifikat tanah analog menggunakan banyak nomor yaitu Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.
Ada yang beda pada sertifikat tanah elektronik yakni menggunakan satu nomor identitas bertajuk Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Terkait ketentuan atau kewajiban dan larangan, hal tersebut tercantum dalam kolom petunjuk pada sertifikat tanah analog.
Baca Juga: 10 Kumpulan Doa-Doa Pendek Pilihan Setelah Salat
Catatan tentang ketentuan tersebut berbeda menyesuaikan dengan kantor pertanahan di daerah masing-masing.
Sertifikat tanah elektronik memuat ketentuan sama yang terdiri atas aspek right (hak), restriction (larangan), dan responsibility (tanggung jawab).