[WAJIB TAHU] Simak 6 Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog, Ada Scan QR Code

- 22 Februari 2021, 15:21 WIB
Terdapat 6 perbedaan sertifikat tanah elektronik dan analog, salah satunya adalah terdapat scan QR Code.
Terdapat 6 perbedaan sertifikat tanah elektronik dan analog, salah satunya adalah terdapat scan QR Code. /Divisi Humas Polri

Sementara itu sertifikat tanah analog atau konvensional menggunakan kode blanko berupa nomor seri yang terdiri atas gabungan huruf dan angka.

Sertifikat tanah analog tidak menggunakan scan QR code. Hal ini yang menjadi salah satu pembeda dengan sertifikat tanah elektronik.

Terdapat scan QR code yang berisi tautan untuk memudahkan masyarakat agar bisa mengakses dokumen secara langsung.

Baca Juga: Tak Setujui Perubahan Kebijakan Privasi, Siap-siap Aplikasi WhatsApp Anda akan Mengalami Hal Fatal Ini

Sertifikat tanah analog menggunakan banyak nomor yaitu Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.

Ada yang beda pada sertifikat tanah elektronik yakni menggunakan satu nomor identitas bertajuk Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Terkait ketentuan atau kewajiban dan larangan, hal tersebut tercantum dalam kolom petunjuk pada sertifikat tanah analog.

Baca Juga: 10 Kumpulan Doa-Doa Pendek Pilihan Setelah Salat

Catatan tentang ketentuan tersebut berbeda menyesuaikan dengan kantor pertanahan di daerah masing-masing.

Sertifikat tanah elektronik memuat ketentuan sama yang terdiri atas aspek right (hak), restriction (larangan), dan responsibility (tanggung jawab).

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah