PR INDRAMAYU – Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Remaja asal Palembang ini ditangkap karena telah meretas situs Kejaksaan RI berupa database.
Tindakannya itu diketahui setelah tim dari kejaksaan menyamar dan membeli data hasil retasannya tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba di Polri, Kapolri Serukan Seluruh Anggotanya Lakukan Tes Urine
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, Sabtu 20 Februari 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan telah menemukan peretas database Kejaksaan RI.
Kejaksaan Agung dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Lahat berhasil menemukan dan menangkap seorang remaja berinisial MWF yang diketahui sebagai orang yang meretas situs Kejaksaan RI.
MWF diminta untuk menjalani pemeriksaan bersama orang tuanya di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Undang Agnez Mo ke Podcast, Ungkap Masa Lalu ketika Pacaran
Dari keterangan yang didapat bahwa MWF menjual database tersebut melalui situs hacker raidforums.com seharga Rp400 ribu.