Gak Perlu Antri, Perpanjangan SIM Lebih Mudah dan Cepat dengan Sistem Online

- 19 Februari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM News

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM nantinya tidak perlu lagi datang ke instansi terkait, karena mulai dari proses pendaftaran hingga SIM diterima akan dilakukan melalui media elektronik,” ucap Istiono menambahkan.

Nantinya layanan perpanjang SIM dilakukan melalui fitur pelayanan registrasi online melalui aplikasi, begitu juga saat melakukan pembayaran ke bank.

Baca Juga: Keutamaan Hari Jumat hingga Larangan Meninggalkan Sholat Jumat, Wajib Diketahui Umat Islam

Agar memudahkan masyarakat, kakorlantas menjelaskan caranya lebih awal yaitu pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi perpanjangan SIM di ponsel, lalu mengisi data diri dengan lengkap dan valid, dan kemudian melakukan pembayaran ke bank.

Korlantas juga memberikan pilihan kepada masyarakat jika proses perpanjangan SIM telah selesai. 

Masyarakat dapat memilih antara mengambil SIM ke kantor polisi atau diantarkan ke rumah.

Baca Juga: Ragu Menawarkan Bisnis ke Teman? Simak Penjelasan Penulis 7 Keajaiban Rezeki Ippho Santosa

Istiono membeberkan bahwa perpanjangan SIM online ini akan di launching pada 11 April 2021 atau kurang lebih 2 bulan lagi.

Istiono juga menargetkan untuk tahap awal nantinya dapat melayani 100 persen permohonan yang mengajukan melalui aplikasi, itu artinya setiap pemohon tidak perlu mengantri karena tidak ada batasan kuota.

Tidak hanya perpanjangan SIM saja yang dilakukan secara online, Korlantas juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara online.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah