Fadjroel Rachman Pertanyakan Status Hukum yang Pernah Menjerat Ahok, Refly Harun: Bukan Delik Aduan

- 19 Februari 2021, 10:17 WIB
Kolase foto Refly Harun dan Fadjroel Rachman.
Kolase foto Refly Harun dan Fadjroel Rachman. //@reflyharun/@Fadjroelrachman

PR INDRAMAYU – Juru Bicara (Jubir) Presiden Republik Indonesia, Fadjroel Rachman, menghadiri acara Mata Najwa pada Rabu, 19 Februari 2021.

Selain Fadjroel Rachman, hadir juga Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Adapun pembahasan Mata Najwa kala itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Informas dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam kesempatan itu, Fadjroel Rachman dan Refly Harun membahas mengenai kasus hukum yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca Juga: Daftar 10 Kelurahan Tertinggi Positif Covid-19 di Bandung Terbaru, Cipadung Kidul dan Dago Waspada

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Najwa Shihab pada 18 Februari 2021, tampak Fadjroel Rachman mempertanyakan status hukum terhadap Ahok beberapa tahun lalu.

“Apa pendapat Asfinawati (Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Najwa Shihab, maupun Refly Harun terhadap kasus Ahok, dia ini korban atau apa?” kata Fadjroel Rachman menanyakan.

Menanggapi pertanyaan Fadjroel Rachman, Refly Harun memiliki versi jawaban yang berbeda dari Asfinawati.

Baca Juga: Ini Cara Cepat Cairkan BLT Dana Desa Rp300 ribu, Login di sid.kemendes.go.id

Halaman:

Editor: Irwan Suherman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x