“Ya kalau saya ada jawabannya. Jadi begini, kita harus membedakan penghinaan dengan yang bukan delik aduan penghinaan,” ucap Refly Harun menanggapi pertanyaan Jubir Presiden.
“Jadi kalau dia bersifat delik aduan seperti penghinaan tersebut, maka harusnya orang yang bersangkutan yang langsung melaporkan,” katanya menambahkan.
Menurut Refly Harun, khusus kasus delik aduan harus dilaporkan langsung oleh pihak yang bersangkutan atau oleh kuasa hukum mereka.
Baca Juga: Ini 6 Fakta Tentang Hwang In Yeop dari Seorang Model hingga Memiliki Adik Seorang Produser
Selanjutnya, Refly Harun menyebut bahwa, baru setelahnya ada pihak polisi yang menjadi penengah alias mediasi.
“Polisi harus memediasi terlebih dahulu, jangan langsung main pidana, kalau bisa direkonsiliasi antara kedua belah pihak, maka selesai masalahnya,” tutur Refly Harun.
Belum puas dengan jawaban Refly Harun, Fadjroel Rachman lagi-lagi mempertanyakan pertanyaan serupa terkait status hukum Ahok.
Refly Harun menegaskan jika kasus yang menjerat Ahok tidak masuk ke dalam kategori kasus delik aduan.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Jumat 19 Februari 2021: Film The Flowers of War Dibintangi Christian Bale
“Kasus Ahok itu bukan delik aduan, jadi walaupun misalnya tidak dilaporkan, karena itu bukan delik aduan, maka sesungguhnya polisi independen untuk menyatakan dia bisa jadi tersangka atau bukan,” ucap Refly menjelaskan.