Polisi Berhasil Ciduk Komplotan Pengedar Sabu Seberat 4 Kilogram, Salah Satu Pelakunya IRT

- 16 Februari 2021, 21:00 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu.
Barang bukti narkoba jenis sabu. /PMJ News/Ferro Maulana

PR INDRAMAYU – Satuan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang pengedar Narkoba.

Dua orang tersebut yakni seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial YS (50) dan seorang pria berinisial ZN (44).

Dalam penangkapan kedua orang tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat empat kilogram.

Baca Juga: Tengah Bermasalah dengan Dayana, Begini Kronologi Menurut Fiki Naki, Ada Apa?

Hal yang menarik dari penangkapan itu, pelaku ternyata menggunakan modus yang unik dalam menjalankan aksinya ketika mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pasalnya, tersangka mengelabui polisi dengan menaruh narkoba di tangki bensin mobil yang mereka gunakan.

“Pengungkapan penyelundupan sabu ini terungkap setelah pelaku menggunakan mobil sedan dengan memodifikasi tangki bensin untuk mengelabui petugas,” ujar Kombes Pol. Ady Wibowo selaku Kapolres Metro Jakarta Barat dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui laman Antara News pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Hari Ini 16 Februari 2021, Ken Mulai Jauhi Maudy Karena Cemburu

Menurut Ady, kedua tersangka pengedar narkoba tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.

YS ditangkap di wilayah Sawangan di dekat stasiun Citayam Bogor, Jawa Barat, sedangkan ZN ditangkap di Beji Depok, Jawa Barat.

Kapolres Jakarta Barat  itu juga mengungkapkan bagaimana proses penangkapan terhadap dua pelaku.

Baca Juga: Riau Siaga Karhutla, Walikota Wanti-wanti Pekanbaru Tak Jadi Produsen Asap Lagi

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba setelah Polsek Tanjung Duren mendapatkan laporan adanya peredaran narkoba di wilayah dengan pelaku YS.

Berbekal laporan itu, Polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Akhirnya polisi berhasil mengamankan YS setelah pihak kepolisian berpura-pura menjadi pembeli.

Baca Juga: Dugaan Ulang Tahun Wali Kota Bekasi, dr. Tirta: Mohon Pak Ridwan Kamil, Minta Tolong Ditindak

Setelah YS ditangkap, polisi langsung melakukan interogasi kepada YS untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kemudian YS mengakui bahwa dirinya dibantu oleh rekannya yakni ZN dalam melakukan aksinya.

Atas pengakuan YS, polisi langsung bergegas melakukan penangkapan tersangka ZN di wilayah Beji, Depok.

Baca Juga: Kabar Gembira! Wagub DKI Jakarta: Vaksinasi Tahap Kedua Akan Dimulai dari Pedagang Pasar

Ady juga mengungkapkan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sejak tiga bulan yang lalu dan pihak kepolisian juga sudah mendalami kemungkinan adanya kendali dari pihak napi dari dalam Lapas.

“Yang bersangkutan sudah melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir,” ujar Ady menerangkan.

“Kami juga mendalami kemungkinan adanya pengendalian dari seorang napi dalam salah satu lapas,” tambahnya menerangkan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dapat dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah enam tahun penjara dan seberat-beratnya hingga pidana hukuman mati.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah