Polisi Bongkar Peredaran Narkoba, Ringkus Enam Orang Tersangka

- 15 Januari 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /Pixabay/jorono

PR INDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, pada Jumat 15 Januari 2021.
 
AKBP Hafidh S Herlambang mengungkap lima perkara dengan 6 orang pria yang menjadi tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 30,76 gram.
 
Tersangka inisal W 43 tahun dan S 42 tahun, keduanya diamankan di TKP di Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
 
 
Dengan barang bukti seperti 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 4, 18 gram, 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1.05 gram.
 
Selanjutnya, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO warna silver, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah pipet kaca dan 1 buah timbangan digital
 
Tersangka Inisial S 44 tahun diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu di TKP di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
 
 
Berikut barang bukti, 3 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 13, 15 gram, 1 unit handphone merk LG warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO warna silver, 1 buah tas gendong pack cutton bud dan 1 buah timbangan digital.
 
Adapun inisial A alias I 45 tahun diamankan di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, barang bukti yang diamankan yakni 5 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1, 26 gram dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.
 
Tersangka inisial alias T (23) tahun diamankan di Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
 
 
Diamankan barang bukti, 8 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dimasukan kedalam plastik klip warna dengan berat bruto 4, 18 gram dan 1 unit handphone merk NOKIA warna hitam.
 
"Semua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Ancaman hukuman penjara 5 Tahun s/d 20 atau pidana denda 1 M s/d 20 M" ujar Hafidh, seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui konferensi pers Polres Indramayu, pada Jumat 15 Januari 2021.
 
 
Lebih lanjut, AKBP Hafidh mengimbau kepada masyarakat Indramayu agar tidak menggunakan atau berkaitan dengan narkoba.
 
Selain itu, dia menegaskan jika mendapat informasi tentang narkoba, dapat melaporkan ke pihak Polres Indramayu atau Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.***
 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Tribrata News Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x