PR INDRAMAYU - Bagi warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda sebesar Rp5 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.
"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, pada Senin 15 Februari 2021.
Baca Juga: Polisi Laksanakan Pengamanan Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Kepada Tenaga Kesehatan
Riza juga menekankan bahwa masyarakat tak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19.
Selain karena sudah disiapkan, hal tersebut dilakukan untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Masa' menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," ujarnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim
Presiden Joko Widodo telah merilis Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.