Masa Kadaluarsa Vaksin Hanya 6 Bulan, Kemenkes Minta Pemda Segera Percepat Vaksinasi Tahap 1

- 15 Februari 2021, 17:43 WIB
Ilusrtasi vaksin Covid-19
Ilusrtasi vaksin Covid-19 /pexels.com

PR INDRAMAYU – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan ultimatum kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan vaksinasi covid-19.

Pemerintah minta kepada Pemda agar segera menyelesaikan program vaksinasi covid-19 tahap pertama.

Hal itu disampaikan langsung oleh dr. Maxi Rein Rondonuwu selaku Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes melalui diskusi daring di Jakarta pada Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Artis Hollywood Rihanna Memegang Bendera Pakistan, Simak Faktanya!

Hal ini dilakukan pemerintah karena pemerintah akan segera melakukan vaksinasi covid-19 tahap kedua terhadap pejabat publik.

“Segera habiskan vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan sebelum kami memasok vaksin tahap kedua,” ujar Maxi yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara News pada Senin, 15 Februari 2021.

Tak hanya itu, Maxi juga mengungkapkan bahwa alasan percepatan vaksinasi tahap pertama ini karena ia khawatir dengan masa kadaluarsa vaksin covid-19 yang hanya bertahan selama 6 bulan.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Senin 15 Februari 2021 : Nana Berusaha Kabur dari Sekapan Penculik

Dalam kesempatan yang sama, Maxi juga menyinggung masalah persiapan pelaksanaan vaksinasi covid-19 tahap kedua yang diberikan kepada pegawai publik.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x