PR INDRAMAYU – Banyaknya limbah medis akibat pandemi Covid-19 turut mendatangkan masalah tertentu sehingga pemerintah pun meluncurkan insinerator.
Pemerintah meluncurkan insinerator agar limbah medis hasil dari pandemi Covid-19 khususnya Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bisa musnah.
Pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah mengambil langkah khusus yakni dengan menciptakan insinerator untuk mengelola limbah medis tersebut.
Apa itu Insinerator?
Insinerator adalah teknologi yang diciptakan untuk memusnahkan limbah medis utamanya yang berkaitan dengan limbah Covid-19.
Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati.
“Program pemerintah (pembangunan insinerator) ini bertujuan menuntaskan pemusnahan limbah medis secara umum dan limbah Covid-19 secara khusus sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang bersumber dari limbah medis,” tutur Rosa.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang Imlek 2021, Wiku Adisasmito Imbau Masyarakat Tak Bepergian