PR INDRAMAYU - Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur Imlek 2021 berlangsung.
Adapun aturan khusus yang mengatur libur panjang dan libur Imlek 2021, termaktub dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan libur panjang dan libur Imlek itu berlaku efektif mulai Selasa, 9 Februari 2021.
Baca Juga: Berikut Daftar 22 Kecamatan yang Ditetapkan Pemkab Indramayu Sebagai Darurat Bencana Banjir
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test polymerase chain reaction (RT-PCR).
Selain rapid test PCR, pengguna moda transportasi jarak jauh juga dapat menunjukkan hasil rapid antigen, atau hasil GeNose C19 tes yang diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Lebih lanjut, seluruh pelaku perjalanan moda transportasi umum atau pribadi juga wajib mengisi formulir eHAC atau Health Alert Card yang dapat diakses secara online.
Baca Juga: Jelang Valentine 2021, Simak Daftar 10 Kata-kata Romantis untuk Caption Instagram
Wiku Adisasmito menyebut bahwa, meski hasil tes negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan menurutnya tidak diperbolehkan melanjutkan keberangkatannya.