Pasalnya pemerintah bertanggung jawab penuh atas jaminan keamanan dan kerahasiaan Dokumen Elektronik berupa data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah masyarakat.
Dia pun mengatakan bahwa kebijakan digitalisasi pertanahan harus didukung dengan jumlah dan kompetensi SDM maupun pengembangan teknologi informasi BPN hingga di tingkat bawah.
Baca Juga: Disebut Batal Menikah dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Pasrah: Belum Jodohnya, Mau Gimana
Di lain kesempatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil menanggapi kontroversi perihal progam ini.
"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata Sofyan.
Sofyan menjelaskan bahwa pihaknya tengah melaksanakan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Imlek 2021, Menkes Usul Kirim Angpau dengan Manfaatkan Media Digital
Selain pergantian sertifikat, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu.
Di antaranya, Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.***