Program Pergantian Sertifikat Elektronik Tanah, Kepala BPN Tegaskan Sertifikat Lama Tak Ditarik!

- 5 Februari 2021, 06:00 WIB
Pemberlakuan sertifikat tanah elektronik
Pemberlakuan sertifikat tanah elektronik /diambil gambar dari Instagram @kementerian.atrbpn

PR INDRAMAYU - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengingatkan agar wacana kebijakan sertifikasi elektronik tanah diterapkan dengan baik dan meningkatkan pelayanan publik.

"Saya menekankan semangat kebijakan sertifikat elektronik harus transformatif, sehingga kebijakan ini akan berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan publik dan meminimalisir kasus pertanahan sesuai ide besar awalnya," kata Mardani seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui ANTARA.

Dia mengatakan bahwa teknis penyelenggaraan kebijakan itu juga diperlukan keseriusan lantaran dana yang digunakan cukup besar.

Baca Juga: Ikut Bicara Isu Perselingkuhan, Awkarin: Terjadi karena Adanya Mau sama Mau!

Dia tak menginginkan kebijakan soal proyek KTP elektronik yang mengakibatkan kasus korupsi akan terulang kembali, maka implementasinya harus akuntabel.

Salah satu dari ketiga program Kementerian ATR/BPN merupakan program transformasi digital sebesar Rp2 triliun.

Angka tersebut juga sudah disahkan dalam pagu indikatif anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2021.

Baca Juga: Wanita Lansia Tewas Tertabrak Truk saat Berbonceng Sepeda Motor di Kawasan Daan Mogot

Pemerintah harus menjelaskan kepada publik bagaimana dokumen dan mekanisme penyelenggaraan program sertifikat elektronik ini.

Pasalnya pemerintah bertanggung jawab penuh atas jaminan keamanan dan kerahasiaan Dokumen Elektronik berupa data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah masyarakat.

Dia pun mengatakan bahwa kebijakan digitalisasi pertanahan harus didukung dengan jumlah dan kompetensi SDM maupun pengembangan teknologi informasi BPN hingga di tingkat bawah.

Baca Juga: Disebut Batal Menikah dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Pasrah: Belum Jodohnya, Mau Gimana

Di lain kesempatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil menanggapi kontroversi perihal progam ini.

"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata Sofyan.

Sofyan menjelaskan bahwa pihaknya tengah melaksanakan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Imlek 2021, Menkes Usul Kirim Angpau dengan Manfaatkan Media Digital

Selain pergantian sertifikat, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu.

Di antaranya, Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah