Buron Sejak 2015, Oknum PNS Kemenkes RI yang Korupsi Akhirnya Berhasil Ditangkap

- 22 Januari 2021, 16:31 WIB
Terpidana kasus korupsi kegiatan fiktif di Kantor Kementerian Kesehatan, Nurdiana, diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/1/2021)
Terpidana kasus korupsi kegiatan fiktif di Kantor Kementerian Kesehatan, Nurdiana, diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/1/2021) /Antara/Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta

 

PR INDRAMAYU – Buron sejak 2015, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kesehatan RI akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) pada Kamis, 21 Januari 2021.

Tim Tabur yang terdiri atas Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI serta Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan, berhasil menangkap terpidana kasus korupsi di Kementerian Kesehatan RI di Komplek Departemen Kesehatan, Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Diketahui, Nurdiana merupakan Oknum PNS yang bertugas di Kementerian Kesehatan RI dan menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM).

Baca Juga: SAH! Nina Agustina dan Lucky Hakim Resmi Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Indramayu

Nurdiana merupakan terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan.

“Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam DPO Kejari Jakarta Selatan,” ujar Ashari Syam selaku Kasi Penkum Kejati DKI yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui laman Antara pada Jumat 22 Januari 2021.

Saat ditangkap, Ashari mengatakan bahwa terpidana kasus korupsi itu bersifat kooperatif dan juga difasilitasi oleh ketua RT setempat yang disaksikan pula oleh tetangganya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Gulirkan Kembali Program BSPS di 2021, Simak Kriterianya !

Nurdiana diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp245,6 juta pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes RI.

Perlu diketahui, pada 2016 Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Nurdiana dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta.

Ketentuannya, apabila tidak dibayar maka diganti dengan tambahan kurungan pidana selama enam bulan.

Baca Juga: 5 Makanan Khas Imlek yang Membawa Keberuntungan, Termasuk Mie dan Buah Ini

Tak hanya itu, MA juga menjatuhkan hukuman tambahan yakni membayar uang ganti rugi Rp200 juta plus uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan pidana memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Menurut Ashari, setelah dilakukan penangkapan, Nurdiana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan proses eksekusi.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x