Cek Fakta: Tersiar Kabar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Berikut Kebenarannya

- 11 November 2020, 21:00 WIB
Cek Fakta: Tersiar Kabar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.*
Cek Fakta: Tersiar Kabar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.* //Turn Back Hoax/

PR INDRAMAYU - Tersiar sebuah gambar yang dibagikan akun Facebook bernama Titi Purwaningsih, Senin pada 9 November 2020, terkait surat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dengan membawa nama nama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Surat yang bernomorkan B/1069/M.SM.01.00./2020 berisikan tentang informasi Keputusan terkait kuota kosong dalam Seleksi CPNS Tahun 2019.

Diisi oleh tenaga honorer guru, administrasi, tenaga penyuluh pertanian, dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: [UPDATE] Corona Indonesia Rabu, 11 November 2020: Kasus Positif Bertambah 3.770 Orang, Total 448.118

Disebutkan juga bahwa pengisian kuota tersebut berdasarkan domisili yang sesuai di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Kemudian, surat tersebut ditanda tangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Facebook Titi Purwaningsih disertakan narasi yang berbunyi:

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dikaitkan Perjanjian dengan Badan Intelijen Negara, Terkait Persoalan Apa?

IMFORMASI:

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x