Kementerian PUPR Gulirkan Kembali Program BSPS di 2021, Simak Kriterianya !

- 22 Januari 2021, 14:26 WIB
Salah satu rumah yang mendapat bantuan bedah rumah 2021 dari Kementerian PUPR.
Salah satu rumah yang mendapat bantuan bedah rumah 2021 dari Kementerian PUPR. /Instagram @kemenpupr

PR INDRAMAYU - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali gulirkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di 2021.

Bantuan tersebut dikeluarkan sebagai upaya penyediaan rumah yang layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bentuk bantuan program BSPS yang akan diterima oleh MBR sebagai calon penerima BSPS yakni berupa uang dan barang.

Baca Juga: Simak Daftar 40 Perguruan Tinggi yang Siap Ramaikan Indramayu University Expo 2021

Bantuan BSPS berupa uang tunai yang diberikan oleh penerima bantuan nantinya digunakan untuk membeli material bahan bangunan yang dibutuhkan selama proses pembangunan rumah dan juga digunakan membayar upah pekerja (tukang).

Sedangkan untuk bantuan BSPS berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) akan diberikan sebagai insentif bagi kelompok Penerima bantuan (KPB) yang telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS).

Agar bantuan ini tepat sasaran, ada beberapa kriteria bagi MBR calon penerima BSPS, seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram resmi Kementerian PUPR, @kemenpupr yang diunggah pada 21 Januari 2021, di antaranya sebagai berikut :

Baca Juga: Bahas Soal Obat Peninggi Badan, dr. Richard Lee: Nah itu Lebih Halu Lagi!

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: instagram @kemenpupr


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x