Nurdiana diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp245,6 juta pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes RI.
Perlu diketahui, pada 2016 Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Nurdiana dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta.
Ketentuannya, apabila tidak dibayar maka diganti dengan tambahan kurungan pidana selama enam bulan.
Baca Juga: 5 Makanan Khas Imlek yang Membawa Keberuntungan, Termasuk Mie dan Buah Ini
Tak hanya itu, MA juga menjatuhkan hukuman tambahan yakni membayar uang ganti rugi Rp200 juta plus uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan pidana memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Menurut Ashari, setelah dilakukan penangkapan, Nurdiana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan proses eksekusi.***