Komnas HAM Beberkan Fakta Polisi Copot Kamera CCTV di KM 50 Hingga Hapus Rekaman HP Milik Warga

- 9 Januari 2021, 13:59 WIB
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (ketiga kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM serta merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil dengan nomor polisi B 1739 PWQ dan B 1278 KJD.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (ketiga kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM serta merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil dengan nomor polisi B 1739 PWQ dan B 1278 KJD. /Foto: ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto/

PR INDRAMAYU - Berdasarkan hasil laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa ada anggota polisi yang mengambil kamera closed circuit television (CCTV) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Hal ini terkait bentrokan antara polisi yang menyebabkan kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam menyebut bahwa pihaknya berhasil mendapat informasi terkait pengambilan kamera CCTV dari salah satu warung di rest area KM 50.

Baca Juga: Terkuak, Ini 8 Atlet Bulutangkis Indonesia yang Terlibat Skandal Pengaturan Skor dan Judi

Diketahui, Komnas HAM telah menginstruksikan temuannya kepada pihak kepolisian.

“Kami konfirmasi di terakhir-terakhir kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak kepolisian kemudian itu diakui itu diambil (kamera CCTV) secara legal,” ungkap Anam, seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dalam konferensi pers, pada Jumat 8 Januari 2021.

Menurut pihak kepolisian mengaku kepada Komnas HAM telah mengambil kamera CCTV secara legal.

Baca Juga: Akhirnya! Felicya Angelista dan Caesar Hito Resmi Menikah Berlangsung dengan Sakral

“Sehingga nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan,” tuturnya.

Seperti diketahui, keenam anggota laskar FPI meninggal dunia akibat ditembak oleh anggota Polda Metro Jaya usai diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020.

Komnas HAM mengatakan bahwa di KM 50, dua anggota laskar FPI ditemukan meninggal dunia usai terjadinya kontak tembak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 9 Januari 2021, Taurus dan Cancer Harus Lebih Bersabar

Di tempat yang sama, empat anggota lainnya masih dalam keadaan hidup, kemudian dibawa oleh anggota kepolisian.

Akan tetapi, Anam menyebut jika pihaknya menemukan informasi lainnya di lokasi kejadian itu.

“Di KM 50, terdapat informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan HP masyarakat di sana,” papar Anam.

Baca Juga: MUI Resmi Tetapkan Kehalalan Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac, Kini Tinggal Tunggu Keputusan BPOM

Dalam rekonstruksi, pada Senin 14 Desember 2020 dini hari, saat kejadian polisi menggambarkan anggota laskar FPI lebih dahulu menyerang dan menembak polisi.

Akan tetapi, polisi menyampaikan jika hasil rekonstruksi belum final, namun tidak menutup kemungkinan adanya rekonstruksi lanjutan bila mendapat temuan baru.

Menariknya, atas kejadian itu, adanya keterangan yang berbeda antara polisi dengan pihak FPI.

Baca Juga: Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Pertama, Raffi Ahmad Langsung Dihubungi Oleh Istana Negara

Sebelumnya, pihak FPI membantah jika anggota laskar melakukan penyerangan dan penembakan terlebih dahulu.

FPI menyebut anggota laskar tidak dilengkapi dengan senjata api.***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x