Pelaku Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 Bakal Diancam Pidana Penjara, Ini Pasalnya!

- 3 Januari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /PIXABAY/Ichigo121212

“Ini bukan bercandaan dan peraturan tanpa alasan, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa,” tuturnya.

Hal ini pun dikonfirmasi Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Sinovac Tak Halal dan Mengandung Boraks? Simak Kebenarannya

“Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Indramayu.com pada pukul 15.00 WIB, unggahan itu telah mendapat lebih dari 350 like.

“Fakta yg ada, ga ada yg tahu. Sakit mata bisa jadi covit klo mau periksa ke kesehatan,” tulis akun Instagram @eviet.eviet.56.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPCPEN #PakaiMasker (@lawancovid19_id)

 

***

 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah