Pelaku Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 Bakal Diancam Pidana Penjara, Ini Pasalnya!

- 3 Januari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /PIXABAY/Ichigo121212

PR INDRAMAYU – Salah satu syarat melakukan perjalanan saat libur panjang beberapa waktu lalu adalah dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.

Kita diharuskan membawa surat keterangan tes rapid maupun PCD yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Hal ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat luas. Jika keterangan tersebut palsu, ada pidana yang mengancam pelakunya.

Baca Juga: Simak 7 Fakta Big Match Chelsea vs Man City, Begini Optimisme Lampard

Informasi ini dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @lawancovid19_id, berdasarkan unggahan pada Sabtu, 2 Januari 2021.

“Menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian tertulis.

Akun resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu pun mengimbau masyarakat untuk jujur dalam menunjukkan surat tersebut.

Baca Juga: Yuk Cek Daerahmu! Peringatan Dini Cuaca Indonesia Besok, 4-5 Januari 2021

“Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya.

“Ini bukan bercandaan dan peraturan tanpa alasan, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa,” tuturnya.

Hal ini pun dikonfirmasi Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Sinovac Tak Halal dan Mengandung Boraks? Simak Kebenarannya

“Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Indramayu.com pada pukul 15.00 WIB, unggahan itu telah mendapat lebih dari 350 like.

“Fakta yg ada, ga ada yg tahu. Sakit mata bisa jadi covit klo mau periksa ke kesehatan,” tulis akun Instagram @eviet.eviet.56.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPCPEN #PakaiMasker (@lawancovid19_id)

 

***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah