PR INDRAMAYU – Libur Tahun Baru 2021 akan segera tiba. Kita bisa tetap berlibur asalkan memperhatikan protokol kesehatan.
Bagi yang berniat berlibur ke Bali, perlu menyimak Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur Bali. Surat tersebut telah direvisi Gubernur Bali.
Surat itu adalah tentang “Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Baca Juga: Resmi Dilarang, Pemprov Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Provinsi Bali, begini isi ketentuan untuk wisatawan domestik dalam surat edaran tersebut:
1. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
Baca Juga: Jangan Simpan Bahan Makanan Ini di Dalam Kulkas, Begini Penjelasannya