[INFO PENTING] Wisatawan Wajib Patuhi SE Gubernur Bali Jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

- 20 Desember 2020, 14:25 WIB
Pura Besakih sebagai salah satu destinasi wisata Bali
Pura Besakih sebagai salah satu destinasi wisata Bali / rentalmobilbali.net/

3. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diteibtkan.

5. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: Terungkap, Teddy Ternyata Jarang Mengasuh dan Menengok Anaknya, Pengasuh: Melepas Aja

6. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.***

Surat edaran itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Tes PCR atau rapid di atas tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun, crew pesawat, dan penumpang yang dari daerah tanpa fasilitas test PCR (bisa tes di bandara).

Kedua tes tersebut juga tidak berlaku untuk ASN/Polri/TNI yang mendapat tugas mendadak.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: baliprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah