PR INDRAMAYU - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang mengakibatkan kerumunan. Larangan tersebut pun berlaku untuk perayaan baik di dalam maupun di luar ruangan.
Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota seluruh Jawa Barat.
Baca Juga: Jangan Simpan Bahan Makanan Ini di Dalam Kulkas, Begini Penjelasannya
Agar kebijakan tersebut dapat terealisasi, maka dibutuhkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kalangan bisnis dan masyarakat diminta untuk membatasi segala aktivitas yang memicu kerumunan.
Menurut pernyataan Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad, kebijakan dan surat edaran tersebut diharapkan mampu menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.
Baca Juga: Terungkap, Teddy Ternyata Jarang Mengasuh dan Menengok Anaknya, Pengasuh: Melepas Aja
"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 18 Desember 2020.