Laporan MK: Sengketa Hasil Pilkada Hingga Kini ada 40 Permohonan, Pangandaran Masuk di Dalamnya

- 19 Desember 2020, 10:17 WIB
Ilustrasi - Pilkada 2020. (ANTARA/Naufal Ammar/Media Kupang)
Ilustrasi - Pilkada 2020. (ANTARA/Naufal Ammar/Media Kupang) /

PR INDRAMAYU - Mahkamah Konstitusi hingga Jumat pukul 18.00 WIB menerima sebanyak 40 permohonan perselisihan hasil pemilihan yang terdiri atas pemilihan bupati dan wali kota.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat, permohonan perselisihan hasil pemilihan disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi maupun daring.

Pada Rabu (16 Desember 2020), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

Baca Juga: Saat Dolar Menguat dan Investor Menunggu Stimulus, Harga Emas Pagi Ini Tergelincir

Selanjutnya pada Kamis (17 Desember 2020), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.

Baca Juga: Ada Fitur Baru! WhatsApp Luncurkan Panggilan Suara dan Video ke Desktop Tahun Depan

Sementara pada Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Statusnya Masih Zona Merah, Pemkot Depok Imbau Ibadah Natal Digelar Secara Virtual

Berikutnya, hasil pemilihan wali kota yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi adalah Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin.

Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.

Baca Juga: Awas! Penelitian Ungkap Pakai Masker Kotor dan Berulang Justru Lebih Berbahaya

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2020.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x