[RESMI] Pemerintah Larang Kerumunan di Momen Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

- 18 Desember 2020, 11:57 WIB
Ilustrasi Tahun Baru. /Pixabay/cocoparisienne
Ilustrasi Tahun Baru. /Pixabay/cocoparisienne /

 

PR INDRAMAYU – Momen Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tampaknya akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mengantisipasi merebaknya kasus Covid-19, pemerintah resmi melarang masyarakat berkerumun di tempat umum selama momen libur tersebut.

Baca Juga: Sikapi Fenomena Perempuan Muda Bercadar, Akademisi UNS Ungkap 3 Fakta Berikut Ini

“Kita bukan menerapkan PSBB tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemberlakukan pengetatan adalah sejak Jumat, 18 Desember 2020 hingga Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.

Kebijakan ini dikeluarkan dilandasi adanya lonjakan kasus Covid-19 saat liburan Idul Fitri 1441 H (kasus meningkat 69-93 persen), HUT RI ke-75 (58-188 persen), dan akhir Oktober (17-22 persen).

Baca Juga: Diduga Stres Hingga Tidak Mau Makan, WNI Asal Majalengka Meninggal di Shanghai

Selain itu, per 17 Desember 2020, provinsi dengan penambahan kasus harian tertinggi ditempati DKI Jakarta dengan 1.690 kasus, lalu Jawa Barat dengan 1.277.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x