PR INDRAMAYU – Momen Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 akan segera tiba. Bersamaan dengan pandemi Covid-19, terdapat potensi munculnya klaster baru.
Instruksi pun dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menyikapi momen libur panjang tersebut.
Pria 51 tahun itu menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.
Baca Juga: Unggah Kisah terkait Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur: Yang Paling Mahal Tentu Saja Kebebasan
Anies menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi virtual dengan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jakarta pada Rabu, 16 Desember 2020.
"Bahwa perangkat hukum kita berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah seruan gubernur, instruksi gubernur dan SK kepala dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” ujar Anies.
Isi seruan No 17 Tahun 2020 berisi imbauan kepada warga agar melakukan aktivitas di rumah saja yang berlaku bagi masyarakat yang menghabiskan libur akhir tahun di Jakarta.
Baca Juga: Berbagi Kisahnya Kena Covid-19, Begini Kondisi Ustaz Yusuf Mansur Sekarang