Sambut Hari Natal 2020, Kemenag Rilis Panduan Ibadah di Masa Pandemi Covid-19

- 4 Desember 2020, 09:51 WIB
ILUSTRASI lilin Natal.*
ILUSTRASI lilin Natal.* /PIXABAY/

PR INDRAMAYU – Hari Natal 2020 pada 25 Desember mendatang akan segera tiba. Tahun ini, penyelenggaraan Natal bertepatan dengan pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

Untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal. 

Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Selamatkan Lagu Anak, Album Kompilasi “Lagu Anak Bintang Vol. 1” Telah Dirilis

Panduan tersebut dibuat dengan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas. Pasalnya peringatan hari raya umat Kristiani tersebut berpotensi memunculkan kerumunan di rumah ibadah sehingga tetap ada potensi penularan.

“Panduan ini untuk dipedomani seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing,” tutur Menteri Agama Fachrul Razi.

Di antara isi panduan itu adalah hendaknya Natal dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, disiarkan juga secara daring, serta dihadiri tak lebih dari 50% dari kapasitas.

Baca Juga: Ternyata 3 Jenis Susu Nabati Ini Miliki Manfaat yang Berlimpah, Ada Susu Beras Juga Loh!

Ketentuan lainnya mencakup kewajiban pengurus rumah ibadah dan kewajiban bagi umat yang mengikuti ibadah.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, berikut kewajiban pengurus rumah ibadah:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan

Baca Juga: Luar Biasa! Usai Cetak Gol ke-750, Ungkapan Cristiano Ronaldo di Instagram jadi Sorotan

2. Menerapkan jaga jarak minimal 1 meter dengan memberi tanda khusus di lantai/kursi

3. Membersihkan dan disinfeksi berkala area rumah ibadah

4. Mengatur jumlah jemaat/umat yang berkumpul

5. Membatasi pintu/jalur keluar masuk

6. Mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal

Baca Juga: Sinyal Pernikahan Sudah Dekat, Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Kepergok Fitting Baju

7. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar

8. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di tempat yang mudah terlihat

9. Menyediakan alat pengukur suhu di pintu masuk. Jika dalam 2 kali pemeriksaan dalam 5 menit, suhu >37,5 derajat Celsius, jemaat/umat dilarang masuk

10. Menerapkan protokol kesehatan khusus bagi jemaat/umat dari luar kota (menunjukkan hasil PCR atau rapid test yang masih berlaku).

Baca Juga: Cek Daerahmu! Potensi Curah Hujan Jabodetabek Besok 4-9 Desember 2020

Adapun kewajiban bagi umat yang mengikuti ibadah adalah sebagai berikut:

1. Dalam kondisi sehat

2. Menghindari berdiam lama atau berkumpul di area rumah ibadah

3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan di area rumah ibadah

4. Anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit agar mengikuti ibadah secara daring

Baca Juga: Bersiap! Film Petualangan Sherina 2 Menuju Casting, Begini Tahapan Panjang dalam Prosesnya

5. Mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

6. Menghindari kontak fisik seperti  bersalaman atau berpelukan

7. Ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah

8. Menjaga jarak antarjemaat/umat minimal 1 meter.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah