Terungkap! Berikut Deretan Fakta di Balik Kasus Pembunuhan Bocah Pembela Ibu yang Hendak Diperkosa

- 19 Oktober 2020, 14:24 WIB
Pelaku pembunuh bocah Rangga dan pemerkosa ibu muda di Aceh tewas dalam sel tahanan.
Pelaku pembunuh bocah Rangga dan pemerkosa ibu muda di Aceh tewas dalam sel tahanan. /RRI

 

PR INDRAMAYU - Tersangka SB (41 tahun), pelaku pembunuhan sadis terhadap bocah berinisial R (9 tahun), yang dibunuh ketika hendak membela ibunya saat hendak diperkosa, DA (28 tahun), meninggal dunia di sel tahanan pada Sabtu, 18 Oktober 2020 lalu.

Tersangka SB, dinyatakan meninggal dunia di sel tahanan Polres Langsa dengan keadaan sempat mengeluhkan sesak napas di dalam ruang tahanan.

Sebelum meninggal diketahui bahwa setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, SB dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 jo 340 jo 285 dan jo 351 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Merchandise BTS Dibakar? Netizen Korea Bereaksi ke Fans di Tiongkok karena Kontroversi '6.25'

Sebenarnya apa saja fakta di balik kematian Samsul di balik penjara?

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI Senin, 19 Oktober 2020, berikut beberapa fakta tentang kasus yang baru-baru ini sangat viral di kalangan netizen indonesia ini.

1. Sering mengeluh sesak napas

Tersangka kasus pembunuhan pada bocah berinisial R ini meninggal saat mendekam di tahanan Polres Langsa, Sabtu 17 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah